Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Purbaya Ungkap Fakta Terbaru di Pengadilan

foto/istimewa

Sekilas.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gugatan yang sempat dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, resmi dicabut pada Jumat (12/9).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT itu awalnya ditujukan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca juga:

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Menkeu Purbaya seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Meski demikian, SIPP PTUN Jakarta belum merinci substansi tuntutan yang diajukan Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo. Saat ini, status perkara masih berada dalam tahap Pemeriksaan Persiapan, dengan agenda sidang pertama dijadwalkan pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah ditetapkan, terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota. Namun, identitas para hakim tersebut masih belum dipublikasikan.

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan itu.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” tegas Deni.

Artikel Terkait