Turki Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza

foto/istimewa

Sekilas.co – Perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu datang langsung dari Ankara, Turki. Langkah hukum itu diambil oleh Pengadilan Turki yang menuduh Netanyahu terlibat dalam genosida di Jalur Gaza.

Dikutip dari detikcom, Minggu (9/11/2025), pengadilan Turki pada Jumat (7/11) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan 36 pejabat senior pemerintah Israel lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.

Baca juga:

Dalam pernyataannya yang dilansir AFP dan Anadolu Agency, Kantor Kejaksaan Istanbul menyebut total 37 pejabat Israel menjadi target, termasuk Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum Militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.

Kejaksaan Istanbul menuduh para pejabat tersebut melakukan “genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” secara sistematis di Jalur Gaza. Ankara menegaskan bahwa tindakan itu menyebabkan ribuan korban tewas, termasuk perempuan dan anakanak, serta menghancurkan wilayah pemukiman hingga tak layak huni.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan juga menyinggung serangan militer Israel terhadap sejumlah rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, yang dibangun oleh pemerintah Ankara dan dibom pada Maret lalu.

“Berdasarkan bukti yang diperoleh, pejabat negara Israel dinyatakan memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza,” ungkap Kejaksaan Istanbul.

Namun, pernyataan itu juga menyebut para tersangka tidak dapat langsung ditangkap karena mereka tidak berada di wilayah Turki.
“Atas permintaan Kantor Kejaksaan, pada 7 November 2025, Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,” bunyi pernyataan tersebut.

Turki diketahui menjadi salah satu pengkritik paling keras atas agresi Israel di Gaza. Negara itu bahkan bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.

Israel Geram atas Perintah Penangkapan dari Turki

Pemerintah Israel merespons dengan kemarahan atas langkah pengadilan Turki tersebut. Tel Aviv menolak tuduhan genosida dan menyebut keputusan Ankara sebagai “aksi publisitas” semata.

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar dalam pernyataannya kepada AFP pada Sabtu (8/11/2025) bahkan menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai seorang “tiran.”

“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” tulis Saar melalui akun media sosial X (Twitter).

Artikel Terkait