Sarasehan Nasional Fraksi Golkar MPR dan OJK Kupas Peluang Penguatan Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Daerah

foto/istimewa

Sekilas.co – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan bahwa semangat otonomi daerah yang digaungkan sejak 1998 hingga kini belum sepenuhnya berjalan efektif. Ia menyoroti masih kuatnya ketergantungan banyak pemerintah daerah terhadap anggaran dari pusat.

“Jika bangsa ini tidak segera melakukan langkah strategis, kapasitas fiskal pusat akan terus menipis. Di bawah kepemimpinan Pak Prabowo, pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi dorongan agar daerah mampu mandiri dan mencari alternatif pembiayaan di luar APBN,” ujar Mekeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga:

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik”, yang berlangsung dalam rangkaian Sarasehan Nasional di Aula C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Rabu (19/11/2025).

Mekeng menjelaskan bahwa instrumen obligasi daerah sudah lazim digunakan di berbagai negara. Kota-kota di Amerika Serikat seperti Las Vegas, sejumlah wilayah di Kanada dan Swiss, hingga ratusan pemerintah daerah di Tiongkok dan Jepang telah memanfaatkannya untuk pembiayaan pembangunan.

“Keunggulan obligasi daerah adalah dana tetap berputar di dalam negeri. Investor lokal bisa menanamkan modal untuk kemajuan daerahnya sendiri,” tambah Mekeng.

Ia menekankan bahwa daerah harus memiliki tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan kredibel agar mendapatkan kepercayaan dari investor.


Municipal Bond Sudah Menjadi Praktik Global

Deputi Komisioner Pengawas OJK, Eddy Manindo Harahap, memaparkan bahwa secara global instrumen municipal bond merupakan hal yang sangat umum. Pada 2024, total penerbitan obligasi daerah di dunia mencapai 496 miliar dolar AS, dengan porsi terbesar berasal dari Amerika Serikat.

“Bukan hanya negara bagian, bahkan kota-kota kecil di AS bisa menerbitkan obligasi. India pun telah banyak melakukannya melalui pemerintah kota,” jelas Eddy.

Ia mengatakan bahwa aturan terkait penerbitan obligasi daerah di Indonesia sudah tersedia sejak sebelum 2011, namun regulasinya dinilai terlalu ketat. Perbaikan aturan kemudian dilakukan, termasuk melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 serta penyesuaian regulasi di Kementerian Keuangan dan OJK.

Daerah yang ingin menerbitkan obligasi harus memenuhi sejumlah tahapan. Mulai dari persetujuan DPRD, penilaian Kementerian Keuangan, Kemendagri, hingga Bappenas apabila masa obligasi melewati periode pemerintahan.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, OJK menerbitkan pernyataan pendaftaran agar obligasi bisa dicatatkan di bursa dan ditawarkan ke publik. Setelah itu pengawasan dilakukan oleh OJK dan publik melalui mekanisme keterbukaan informasi,” imbuhnya.


Sulawesi Utara Dinilai Siap Terbitkan Obligasi Daerah

Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Oktovian Sompie, mengungkapkan bahwa hasil kajian akademik menunjukkan Sulawesi Utara memiliki kapasitas yang cukup untuk menerbitkan obligasi daerah.

“Dari sisi SDM dan kesiapan teknis, Sulawesi Utara sudah mampu. Kajian ilmiah juga menyatakan peluang itu terbuka,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, turut menyampaikan bahwa pemerintah provinsi beserta DPRD telah siap mendorong penerbitan obligasi daerah. Namun, proses perizinan lintas kementerian dinilai masih memakan waktu.

“Material dan SDM kami sudah siap. DPRD juga solid mendukung. Tantangannya ada pada regulasi dan proses persetujuan yang harus melalui Kemendagri, Kemenkeu, hingga OJK,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempercepat proses regulasi agar daerah bisa segera memulai langkah inovatif dalam pembiayaan pembangunan.

“Jika seruan ini semakin kuat, jarak proses yang panjang itu pasti bisa diperpendek. Sulawesi Utara ingin memulai dari sini,” tegasnya.


Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, dan Deputi Komisioner Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap. Diskusi dipandu oleh Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faisal, serta disiarkan langsung melalui channel podcast Akbar Faizal Uncensored.

Turut hadir pula Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Forkopimda Provinsi Sulut, serta perwakilan ormas, organisasi keagamaan, dan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Artikel Terkait