sekilas.co – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan alasan pentingnya perizinan donasi bagi lembaga maupun gerakan sosial di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa perizinan dapat meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial sekaligus menumbuhkan rasa percaya masyarakat bahwa donasi mereka disalurkan kepada pihak yang tepat.
“Semua ini untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban bersama dari kita semua dan kita mengetahui apa saja yang sudah dilakukan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. Menurutnya, masyarakat akan lebih puas bila dana yang mereka sumbangkan digunakan secara benar dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat mempersulit masyarakat dalam melakukan donasi. Ia juga mengapresiasi budaya gotong royong yang masih sangat kuat di tengah masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa perizinan memang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi, tetapi ada pengecualian untuk kondisi darurat seperti bencana. “Dalam situasi bencana, memberikan bantuan sangat diperbolehkan. Ketentuannya tetap ada, tetapi ketika terjadi bencana, donasinya bisa dikumpulkan terlebih dahulu, dibagikan, dan disalurkan kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperkenankan,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan menjadi prioritas utama. Setelah itu, barulah proses pengajuan izin dilakukan ke instansi terkait. Untuk penggalangan dana di tingkat kota atau kabupaten, cukup mengurus izin ke dinas sosial setempat. Sedangkan untuk penggalangan dana skala nasional, izin bisa didaftarkan ke Kementerian Sosial, baik secara daring maupun luring, dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial. Jika mengalami kendala dalam proses tersebut, Gus Ipul mengimbau agar penggalang donasi menghubungi Command Center Kemensos pada nomor (021) 171.
Selain perizinan, terdapat aturan tambahan dalam penggalangan donasi, yakni kewajiban audit. Untuk dana di bawah Rp500 juta, audit internal sudah memadai. Namun, bila dana yang terkumpul melebihi Rp500 juta, pengelola wajib melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporan audit tersebut kepada Kementerian Sosial.
Dari laporan-laporan itu, pemerintah dapat memperoleh data pendukung mengenai wilayah yang sudah menerima bantuan, maupun wilayah yang belum tersentuh. Dengan demikian, penggalangan dana oleh masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama menghadapi bencana.
Sebelumnya, pernyataan Saifullah Yusuf mengenai perlunya izin dalam penggalangan donasi untuk korban bencana sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Seperti diketahui, beberapa figur publik menggalang dana untuk korban banjir di Sumatera, salah satunya Ferry Irwandi yang berhasil mengumpulkan Rp10 miliar bagi para korban.





