Sekilas.co – Presidium Nasional Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia, Ahmad Samsul Munir, memuji langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu. Ia menilai aparat kepolisian telah bekerja objektif dan transparan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Menurut saya sudah sesuai SOP dan fakta. Terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya juga sudah objektif dan transparan sesuai alurnya,” kata Munir kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, Munir menilai penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan. Ia menyebut Polda Metro Jaya telah bersikap profesional dan netral dalam menangani laporan.
“Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan tanpa memandang status sosial atau politik individu yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum, dalam hal ini Polda Metro Jaya, bersikap profesional dan netral dalam menindaklanjuti laporan, termasuk yang melibatkan isu sensitif di tingkat nasional,” ujar Munir kepada wartawan, Sabtu (8/11).
Munir menambahkan, penetapan tersangka tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam berpendapat.
“Kami mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum ini secara transparan dan adil. Kasus ini harus dituntaskan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi serta mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, total ada delapan tersangka, salah satunya Roy Suryo.
Lima tersangka klaster pertama:
-
ES
-
KTR
-
MRF
-
RE
-
DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Tiga tersangka klaster kedua:
-
RS
-
RHS
-
TT
Untuk klaster kedua, dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Respons Roy Suryo
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih bersikap tenang.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu bagian dari proses, nanti ada status lanjut jadi terdakwa, lalu terpidana,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri.
Ia juga mengajak para tersangka lain untuk tetap kuat dan menghormati proses hukum.
“Saya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum, dan mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita sebagai rakyat Indonesia yang bebas meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” katanya.
Respons dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
Sementara itu, dr. Tifa mengaku berserah diri kepada Tuhan atas proses hukum yang dijalaninya.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menyatakan menghormati proses hukum dan mempercayakan penanganannya kepada tim kuasa hukum.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” pungkasnya.





