sekilas.co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden terkait struktur Dewan Penasihat dan pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin pagi, 24 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.
Prabowo juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
“Pada hari ini, Senin, tanggal 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam penandatanganan tersebut, Prabowo didampingi oleh sejumlah tokoh, antara lain Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Pandu Patria Sjahrir, serta Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.
Sebelumnya, dalam World Governments Summit 2025, Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia siap meluncurkan sovereign wealth fund terbaru bernama Danantara, yang berdasarkan evaluasi awal akan mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau asset under management (AUM). Adapun pendanaan awal (initial funding) ditargetkan mencapai US$ 20 miliar.
“Pendanaan awal pada tahun ini akan mencapai 20 miliar dolar AS. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar AS, yang akan memberikan nilai tambah signifikan bagi negara kami,” ujar Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa dana dalam superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Danantara akan diinvestasikan pada proyek-proyek strategis di berbagai sektor. Ia berharap proyek-proyek berkelanjutan tersebut dapat berkontribusi terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen dalam lima tahun mendatang.
“Danantara, yang akan diluncurkan pada 24 Februari, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, industri hilir, manufaktur canggih, serta produksi pangan,” kata Prabowo dalam acara World Governments Summit 2025.
Danantara beroperasi dengan mengonsolidasikan aset-aset BUMN untuk menghasilkan pembiayaan tambahan. Aset tersebut dapat dijadikan jaminan utang atau bahkan dijual untuk memperkuat struktur pendanaan.
Kepala Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menjelaskan bahwa lembaga ini bertugas mengelola investasi negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pembentukan Danantara merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan pengelolaan investasi nasional.
Presiden, lanjut Muliaman, menginginkan sistem pengelolaan investasi yang lebih terpadu dan tidak lagi berjalan secara terpisah. “Ya, misalnya ada aset-aset pemerintah yang dikelola oleh kementerian, lalu digabung menjadi satu, di-leverage, dan dikelola secara terintegrasi. Kemudian, dari situ ditetapkan kebijakan investasi nasional seperti apa,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pembentukan Danantara dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.





