Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Kepolisian Ini Fakta dan Tujuan Pembentukannya

foto/istimewa

Sekilas.co – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat sore, 7 November 2025. Komisi ini beranggotakan sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari ahli hukum, purnawirawan Polri, hingga perwira aktif. Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie, dipercaya menjadi Ketua merangkap anggota komisi tersebut. Ia dilantik bersama sembilan anggota lainnya yang memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan keamanan nasional.

Baca juga:

Salah satu anggota komisi adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi satu-satunya perwira aktif dalam jajaran komisi. Selain itu, terdapat empat purnawirawan Polri, yakni Tito Karnavian (Kapolri 2016–2019), Idham Azis (2019–2021), Badrodin Haiti (2015–2016), dan Ahmad Dofiri (eks Wakapolri sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Sebelum pelantikan ini, Kapolri Listyo Sigit telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025, tertanggal 17 September 2025. Tim beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah ini dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Chrysnanda Dwilaksana, dengan mandat merancang arah kebijakan strategis dan memastikan implementasi reformasi di seluruh lini organisasi kepolisian.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa tim bentukan internal Polri ini akan bersinergi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, sehingga pelaksanaan reformasi dapat berjalan paralel antara struktur internal dan eksternal kepolisian.

Komisi ini dibentuk menyusul desakan publik terhadap reformasi Polri pasca-demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025, yang menewaskan sepuluh orang, termasuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang menjadi korban kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Menanggapi tragedi itu, Presiden Prabowo sempat bertemu dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dan menyatakan komitmennya untuk mempercepat reformasi di tubuh Polri.

Ketua MPR Ahmad Muzani menyambut baik langkah Presiden Prabowo membentuk komisi tersebut. “Saya kira orang-orang yang ditunjuk sangat memahami urat nadi kepolisian. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi reformasi Polri,” ujarnya di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath menegaskan bahwa parlemen akan memantau langsung kinerja komisi ini. Ia berharap hasil kerja komisi benar-benar berdampak pada peningkatan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri. “Kami mendukung penuh langkah Presiden. Reformasi Polri harus komprehensif, bukan sekadar kosmetik,” katanya.

Daftar Lengkap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:

  1. Yusril Ihza Mahendra – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

  2. Otto Hasibuan – Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

  3. Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri

  4. Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum

  5. Mahfud Md. – Menko Polhukam periode 2019–2024

  6. Jimly Asshiddiqie – Ketua MK periode 2003–2008 (Ketua Komisi)

  7. Idham Azis – Mantan Kapolri 2019–2021

  8. Badrodin Haiti – Mantan Kapolri 2015–2016

  9. Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

  10. Listyo Sigit Prabowo – Kapolri

Artikel Terkait