Pimpinan DPR Terima Audiensi Serikat Pekerja Terkait RUU Ketenagakerjaan

foto/istimewa

sekilas.co – Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) untuk mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif KSP-PB dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia. Ia menegaskan bahwa DPR RI akan terbuka menerima masukan.

Baca juga:

“DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Dasco, DPR RI berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Selain melindungi hak-hak pekerja, RUU tersebut juga dirancang untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.

“Komitmen kami juga adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi terbaik bagi rakyat,” tambahnya.

Dalam rapat audiensi tersebut, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin.

Sementara itu, petinggi Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang menyatakan UU Ketenagakerjaan harus dipisah dari UU Cipta Kerja.

Ia menyayangkan bahwa selama 11 bulan belum ada kejelasan dari DPR RI mengenai RUU Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya mengambil inisiatif menyusun masukan secara garis besar dari koalisi serikat pekerja yang dirangkum dalam satu naskah.

Menurut Said, naskah tersebut memuat prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan serta pokok-pokok pikiran penting yang harus diatur dalam undang-undang.

“MK meminta pembentukan undang-undang baru, bukan undang-undang revisi,” tegasnya.

Artikel Terkait