Pemprov Jawa Barat Resmikan 76 Izin Usaha Pertambangan Baru

foto/istimewa

sekilas.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan 76 izin usaha pertambangan (IUP) baru pada tahun 2025. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa penerbitan izin tersebut dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.

“Hampir seluruhnya merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga:

Bambang menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat dua, yaitu pemerintah kabupaten atau kota setempat. Namun, Pemprov Jawa Barat tetap ikut melakukan pengawasan dan pembimbingan agar kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai standar serta tidak melanggar ketentuan.
“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” ujarnya.

Menurut Bambang, Dinas ESDM Jawa Barat juga menegaskan kepada para pelaku usaha tambang untuk mematuhi arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Arahan tersebut mencakup pembatasan tonase atau kapasitas angkut, serta larangan bagi aktivitas tambang beroperasi di kawasan hutan.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan karena dikhawatirkan dapat merusak jalan, dan tidak boleh beroperasi di kawasan hutan,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, dari total 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan, terdapat satu izin pertambangan batu yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi.
“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat dipasok dari Bogor, namun saat ini tambang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Artikel Terkait