sekilas.co – MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah penyusunan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dimaksudkan untuk melemahkan kedudukan lembaga independen, Komnas HAM. Dia mengklaim revisi regulasi itu memperkuat kewenangan Komnas HAM.
” Kami tidak mungkin melemahkan Komnas HAM yang memang lemah,” kata dia kepada Tempo pada Rabu, 5 November 2025. Sebelum masuk ke kabinet pemerintahan Prabowo Subianto, Pigai pernah menjadi komisioner Komnas HAM periode 2012 hingga 2017. Menurut dia, dengan adanya revisi UU HAM ini dapat memperkuat kewenangan yang sebelumnya tidak pernah dimiliki lembaga independen tersebut. Pigai mengklaim kewenangan itu tak hanya bersifat mengikat. Komnas HAM, ujar dia, dalam draf revisi UU itu diberi kewenangan untuk melakukan pelayanan, pemantauan, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan paksa, penuntutan, serta pertimbangan di pengadilan.
“Apa itu kurang? Yang penting integritas, moral, dan mentalnya yang harus baik dan siap,” ucap Pigai.
Dia berharap upayanya merevisi UU HAM ini bisa berjalan mulus di legislasi. “Semoga lancar-lancar di DPR sehingga semua kewenangan bisa didapatkan,” ucapnya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membantah semua klaim yang dilontarkan oleh Natalius Pigai. “Tidak benar (penambahan wewenang), itu tidak ada di dalam rancangan revisi undang-undang,” kata Anis saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Rabu, 5 November 2025.
Menurut Anis, wewenang Komnas HAM dalam draf revisi UU HAM tersebut justru dipangkas. Dia mencontohkan dengan kewenangan pengkajian HAM yang kini hanya terbatas untuk menganalisis regulasi dan kondisi HAM internasional.
Selain itu, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan fungsi pemantauan juga kini dibatasi. “Pemantauan (bisa dilakukan) jika dirujuk oleh Kementerian HAM dan ditemukan ada unsur pidana, ada di pasal 85 (revisi UU HAM),” ucap Anis.
Dia menilai revisi Undang-undang tentang HAM ini berpotensi melemahkan kedudukan lembaganya. “Kami menilai bahwa revisi Undang-Undang HAM ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional,” ucapnya.
Natalius Pigai: Kami Tak Akan Melemahkan Komnas HAM yang Sudah Lemah Sejak Awal
sekilas.co – MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah penyusunan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dimaksudkan untuk melemahkan kedudukan lembaga independen, Komnas HAM. Dia mengklaim revisi regulasi itu memperkuat kewenangan Komnas HAM.





