Miris, Rekening Nenek di Sulsel Dipakai Judi Online hingga Kehilangan Hak Bansos

foto/istimewa

Sekilas.co – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Dinsos Sulsel) mencoret seorang nenek asal Kabupaten Takalar dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening sang nenek yang ternyata digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Akibat temuan tersebut, nenek tersebut juga kehilangan haknya atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya. Pemerintah menilai rekening yang terindikasi judi online tidak layak lagi menerima bantuan dari negara.

Baca juga:

PPATK dan Kemensos Lacak Transaksi Mencurigakan

Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abdul Malik Faisal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kedua lembaga ini secara aktif melakukan pelacakan terhadap transaksi keuangan para penerima bansos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“PPATK melacak dan menyampaikannya ke Kemensos. Lalu, Kemensos memverifikasi data melalui pendamping PKH yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Abdul Malik kepada Tribun-Timur.com, Kamis (9/10/2025).


Rekening Terindikasi Judi Online Langsung Dihentikan

Abdul Malik menegaskan, Kemensos tidak memberikan toleransi bagi penerima bansos yang rekeningnya terlibat transaksi judi online.
Sesuai arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, bantuan sosial langsung dihentikan sepenuhnya jika sistem mendeteksi adanya indikasi judi online.

“Bentuk penyalahgunaan ini beragam. Kadang penerimanya bukan pelaku, tapi rekeningnya dipinjam atau digunakan kerabatnya untuk transaksi judi online,” jelas Malik.


Kasus Serupa Terjadi di Bulukumba

Kasus pencabutan bansos akibat indikasi judi online juga terjadi di Kabupaten Bulukumba.
Koordinator PKH Dinsos Bulukumba, Fitrah Ayundani Safitri, mengungkapkan bahwa dua kepala keluarga di wilayahnya dicoret dari daftar penerima setelah sistem Kemensos mendeteksi transaksi mencurigakan.

“Jika satu anggota keluarga terlibat, seluruh KK terindikasi. Begitu terbaca oleh sistem PPATK, pencairan bantuan otomatis dihentikan,” tegas Fitrah.


571 Ribu NIK Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Temuan PPATK sepanjang tahun 2024 mencatat adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Jumlah tersebut menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan rekening penerima bansos di berbagai daerah.

Pemerintah kini terus memperketat pengawasan, bekerja sama dengan PPATK dan Kemensos, agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.


Upaya Pemerintah Bersihkan Data Penerima Bansos

Melalui sistem digitalisasi dan pemadanan data dengan PPATK, Kemensos berharap kasus penyalahgunaan seperti ini tidak lagi terjadi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak meminjamkan rekening bansos kepada siapa pun, karena risiko terindikasi judi online bisa menyebabkan seluruh bantuan langsung dicabut.

Artikel Terkait