Komisi X DPR Dorong Pencegahan dan Penanganan Bullying Masuk dalam RUU Sisdiknas Upaya Lindungi Siswa di Sekolah

foto/istimewa

Sekilas.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah sedang menggodok aturan terkait sekolah aman dan nyaman menyusul maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan belakangan ini.

Ia menyebut pembahasan sudah berlangsung melalui sejumlah forum diskusi, baik dengan tenaga pendidik, pemangku kebijakan, hingga perwakilan siswa sebagai pihak yang turut merasakan dampak langsung.

Baca juga:

Mu’ti menargetkan harmonisasi aturan tersebut selesai pada Desember. Ia berharap regulasi yang disusun dapat menjadi fondasi kuat bagi upaya menciptakan ekosistem sekolah yang lebih humanis dan melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan. “Kita libatkan publik, jurnalis, para guru, dinas pendidikan, hingga murid agar kebijakan ini benar-benar aplikatif,” ujarnya.

Tak hanya pemerintah, DPR juga memberikan perhatian serius terkait isu ini. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa langkah pencegahan dan penanganan kekerasan akan dimasukkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum perlindungan peserta didik maupun tenaga pendidikan.

Menurut Lalu, revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting memastikan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan fisik, verbal, hingga kekerasan berbasis digital seperti cyberbullying yang semakin marak. Pemerintah dan pengelola pendidikan disebut berkewajiban menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan menghargai martabat setiap peserta didik.

Regulasi baru itu nantinya akan mengatur lebih detail sasaran upaya pencegahan, mulai dari siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga pihak terkait lainnya di sekolah. Ia menambahkan, definisi dan jenis kekerasan yang wajib diantisipasi juga akan dijelaskan secara komprehensif dalam bab khusus pada revisi UU tersebut.

Tak hanya fokus pada perlindungan siswa, Komisi X DPR juga memastikan guru memperoleh jaminan perlindungan hukum saat melaksanakan tugas. Lalu menegaskan bahwa pendidik tidak boleh menjadi sasaran kriminalisasi ketika mereka menjalankan langkah edukatif yang bertujuan melindungi siswa dari tindakan menyimpang.

“Kami ingin memastikan para guru terlindungi dari intimidasi maupun tindak kekerasan saat berperan mencegah perundungan,” tuturnya.

Langkah sinergis antara Kemendikdasmen dan DPR ini diharapkan mampu menjadi titik balik dalam penanganan bullying di Indonesia. Dengan landasan hukum lebih kuat dan partisipasi publik lebih luas, sekolah di seluruh wilayah diharapkan benar-benar menjadi tempat yang menumbuhkan rasa aman, menghargai keberagaman, serta mendukung perkembangan psikologis setiap anak.

Artikel Terkait