sekilas.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Ia mendorong agar pemerintah melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, serta masyarakat sipil dalam proses pembentukannya.
“Agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Oktober 2025.
Politikus PKS itu menuturkan bahwa keputusan MK ini mengoreksi pembubaran Komisi ASN pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ali meyakini bahwa pembentukan lembaga independen bisa menjaga kenetralan ASN. “Keputusan ini juga merupakan peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan.”
Ali berpendapat bahwa penghapusan KASN dapat membuka ruang konflik kepentingan. Sebab, pengawasan terhadap ASN dilimpahkan kepada struktur eksekutif yang seharusnya juga menjadi objek pengawasan sistem merit. Adapun sejak KASN dihapus, pengawasan terhadap ASN dilimpahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ali, keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan. Hal itu merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Tanpa lembaga independen, kata Ali, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan. “Misalnya, jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” ujar dia.
Ia berharap ASN juga kembali memiliki lembaga profesi independen seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia ataupun Persatuan Guru Republik Indonesia. Namun, ia menggarisbawahi bahwa jangan sampai lembaga independen baru itu hanya sekadar ganti nama dari KASN, tetapi tidak memiliki daya pengawasan.
Sebelumnya, MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara setelah gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan sebagian.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, perintah pembentukan lembaga independen pengawas ASN ini akan berfungsi sebagai pengawas sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. “Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan bahwa dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, salah satu persoalan kepegawaian adalah pegawai ASN yang mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi. Karena itu, MK menilai diperlukan adanya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran serta benturan kepentingan.





