“Apabila terbukti ada indikasi pelanggaran, sanksi tegas pasti akan diberikan kepada rumah sakit yang diduga menolak pasien,” kata Aji saat dihubungi, Senin, 24 November 2025.
Aji menambahkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, yang menolak pasien dalam kondisi darurat. Rumah sakit harus bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan pasien di atas urusan administrasi.
Selain itu, Aji menekankan bahwa penolakan pasien tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga Undang-Undang Kesehatan, dan pelanggaran tersebut bisa berakibat sanksi pidana.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut. Ia menyebut kematian Irene dan bayinya sebagai bukti buruknya pelayanan kesehatan di Papua.
“Saya, baik pribadi maupun sebagai Gubernur, menyampaikan belasungkawa dan duka mendalam atas kejadian ini,” ucap Fakhiri, dikutip dari akun Instagram resmi @matius_fakhiri, Senin, 24 November 2025.
Fakhiri menyesalkan masih ada rumah sakit yang lebih mementingkan prosedur administrasi daripada menyelamatkan nyawa manusia. Ia menegaskan praktik seperti ini harus dihentikan.
Ia juga menyatakan akan mengevaluasi seluruh rumah sakit di bawah pemerintahan Provinsi Papua, termasuk meminta pergantian direktur rumah sakit yang lalai dan gagal memberikan pelayanan.
Fakhiri menekankan perlunya penyatuan visi dan standar pelayanan antara rumah sakit pemerintah dan swasta, dengan prioritas utama adalah keselamatan pasien, sementara urusan administrasi dapat diurus belakangan.
“Perubahan ini tidak bisa ditunda. Papua harus memiliki sistem kesehatan yang manusiawi, responsif, dan profesional. Langkah-langkah tegas akan kami ambil. Untuk setiap ibu, setiap anak, dan setiap nyawa di tanah ini, Papua wajib hadir,” tegasnya.
Diberitakan Antara, Irene Sokoy meninggal bersama bayi dalam kandungannya pada Senin, 17 November 2025. Sebelumnya, Ahad sore, 16 November 2025, ia dibawa ke RSUD Yowari untuk persiapan persalinan.
Dokter menyarankan operasi dan merujuknya ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara. Namun, Irene belum mendapatkan penanganan hingga dirujuk kembali ke RSUD Jayapura.
Dalam perjalanan ke RSUD Jayapura, pasien mengalami kejang sehingga ambulans kembali ke RS Bhayangkara. Setibanya di RS Bhayangkara, upaya resusitasi (CPR) dilakukan, namun nyawa Irene dan bayinya tidak tertolong.