sekilas.co – KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah mengingatkan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak melakukan kecurangan maupun mencari bocoran soal dan jawabannya. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa setiap paket soal disusun secara acak dan selalu diperbarui. Sehingga, setiap siswa akan mendapatkan soal yang berbeda-beda.
“Enggak mungkin ada soal yang sama. Jadi, kalau mencari-cari bocoran soal dan jawaban ke mana-mana, malah capek. Enggak sempat untuk belajar,” ujar Gogot saat memantau pelaksanaan TKA di SMA Negeri 78 Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 November 2025.
Sebanyak 43.967 sekolah menengah atas dan sederajat di seluruh Indonesia menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk pertama kalinya pada Senin ini. Tes berstandar nasional tersebut dilaksanakan secara serentak selama empat hari, yaitu 3–6 November 2025. Jumlah peserta TKA mencapai 3,5 juta siswa.
Masing-masing siswa akan menjalani tes selama dua hari. Pada hari pertama, tes mencakup mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Sedangkan pada hari kedua, tes diisi oleh dua mata pelajaran pilihan sesuai minat siswa.
Sistem tes yang digunakan hampir serupa dengan mekanisme asesmen yang pernah diterapkan, misalnya ujian nasional. Perbedaannya, TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Meski demikian, pemerintah menetapkan nilai TKA sebagai salah satu syarat wajib untuk mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB).
Nilai yang tercantum dalam ijazah siswa tetap mengacu pada hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yaitu sistem evaluasi yang dirancang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada 2021.
Untuk mencegah kecurangan dalam pelaksanaan TKA, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah. Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa setiap ruang kelas ujian akan diawasi oleh dua pengawas dari perwakilan dinas pendidikan. Selain itu, Kemendikdasmen juga menyediakan forum pertemuan daring untuk memantau kondisi dan situasi ruangan ujian secara real time.
Bagi peserta yang terbukti curang, kata Gogot, akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dengan sanksi terberat berupa diskualifikasi. “Walau saya kira kalau curang agak sulit, ya,” ujarnya.
Pemberian sanksi peserta TKA diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA. Dalam keputusan tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Siapa pun yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai kategorinya.
Keputusan Menteri juga menetapkan bahwa peserta yang menyontek atau menggunakan alat bantu dalam menjawab soal TKA akan menerima sanksi mulai dari pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu hingga sanksi terberat berupa nilai nol untuk seluruh hasil TKA.
“Enggak mungkin ada soal yang sama. Jadi, kalau mencari-cari bocoran soal dan jawaban ke mana-mana, malah capek. Enggak sempat untuk belajar,” ujar Gogot Suharwoto saat memantau pelaksanaan TKA di SMA Negeri 78 Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 November 2025.
Sebanyak 43.967 sekolah menengah atas dan sederajat di seluruh Indonesia menggelar TKA untuk pertama kalinya pada Senin ini. Tes berstandar nasional tersebut dilaksanakan secara serentak selama empat hari, yaitu 3–6 November 2025, dengan jumlah peserta mencapai 3,5 juta siswa.
Setiap siswa menjalani tes selama dua hari. Pada hari pertama, tes mencakup mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Sedangkan pada hari kedua, tes terdiri dari dua mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan minat siswa.
Sistem tes yang digunakan hampir mirip dengan mekanisme asesmen sebelumnya, seperti ujian nasional. Perbedaannya, TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Namun, pemerintah menetapkan nilai TKA sebagai salah satu syarat wajib untuk mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB).
Nilai yang tercantum dalam ijazah siswa tetap mengacu pada hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), sistem evaluasi yang dirancang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada 2021.
Untuk mencegah kecurangan, pemerintah menyiapkan beberapa langkah. Setiap ruang kelas ujian diawasi oleh dua pengawas dari dinas pendidikan. Selain itu, Kemendikdasmen menyediakan forum pertemuan daring yang memantau kondisi ruangan ujian secara real time.
Bagi peserta yang terbukti curang, akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dengan sanksi terberat berupa diskualifikasi. “Walau saya kira kalau curang agak sulit, ya,” tambah Gogot.
Pemberian sanksi diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA. Pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Peserta yang melanggar akan menerima sanksi sesuai kategori pelanggarannya.
Keputusan Menteri juga mengatur bahwa peserta yang menyontek atau menggunakan alat bantu dalam menjawab soal TKA akan dikenakan sanksi mulai dari pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu hingga sanksi terberat berupa nilai nol untuk seluruh hasil TKA.





