Sekilas.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan segera mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka tersebut saat ini masih menunggu penyempurnaan proses penyidikan serta penguatan alat bukti tambahan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung lainnya sebelum secara resmi menetapkan dan mengumumkan tersangka ke publik.
“Siapa tersangkanya nanti akan kami sampaikan ke masyarakat, kemungkinan pada akhir pekan ini. Kami pastikan seluruh saksi sudah diperiksa dan alat bukti yang ada benar-benar menguatkan, sehingga pertanggungjawaban pidana bisa kami terapkan, baik terhadap individu maupun korporasi yang terlibat,” ujar Irhamni kepada wartawan, Senin (15/11/2025).
Terkait temuan kayu hasil aktivitas pembalakan di lokasi kejadian, Irhamni menyebut penyidik telah mengambil langkah sesuai prosedur hukum.
Sebagian kayu tersebut ditetapkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan dan persidangan, sementara sebagian lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sebagian kayu kami jadikan barang bukti, sebagian lagi diserahkan kepada pemerintah daerah. Sisanya kami sisihkan untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya. Ia menambahkan, pengelolaan kayu yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar di DAS Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 16 saksi yang berasal dari pihak PT TBS, serta tiga orang saksi ahli dari berbagai bidang terkait.
Diketahui, penyidikan kasus ini resmi ditingkatkan setelah Dittipidter Bareskrim Polri menemukan sedikitnya dua alat bukti awal di lokasi kejadian.
Temuan tersebut meliputi keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pembalakan serta bekas longsoran di kawasan DAS, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut.





