Sekilas.co – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan yang ia emban. Sikap itu ia sampaikan setelah munculnya Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU.
“Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur. Saya mendapat amanah dari muktamar untuk lima tahun, pada Muktamar ke-34 lalu,” ujar Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Ia kembali menekankan bahwa dirinya akan menyelesaikan masa jabatan sebagai Ketua Umum PBNU selama lima tahun sesuai mandat para pemilik hak suara.
“Saya mendapatkan mandat lima tahun dan akan saya jalani lima tahun. Insya Allah saya sanggup. Jadi saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur,” tegasnya.
Sebelumnya, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar luas. Dalam dokumen itu, Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU disebut meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Rapat Harian Syuriah berlangsung pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Risalah tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat yang juga Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari sejak keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU diterima,” demikian salah satu poin dalam risalah tersebut.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjut isi risalah.
Keputusan itu didasarkan pada tiga poin utama, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang menghadirkan narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai PBNU dan dinilai mencemarkan nama baik organisasi.
Berikut isi lengkap poin risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
-
Rapat menilai bahwa kehadiran narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU sebagai bagian dari kaderisasi tertinggi NU telah melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
-
Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut, di tengah praktik genosida dan kecaman dunia terhadap Israel, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian tidak hormat fungsionaris karena tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
-
Rapat menilai tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, yang berpotensi membahayakan keberadaan Badan Hukum Perkumpulan NU.
-
Berdasarkan poin 1, 2, dan 3, Rapat Harian Syuriah menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
-
Musyawarah Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH Yahya Cholil Staquf wajib mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
b. Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.





