F-PKB DPR Soroti Penerapan Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN

foto/istimewa

sekilas.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan pentingnya implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam seluruh kebijakan dan pengelolaan badan usaha milik negara pada revisi Undang-Undang BUMN.

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga:

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945,” ujar Rivqy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, prinsip kekeluargaan dan orientasi pada kesejahteraan rakyat tidak boleh diabaikan dalam setiap keputusan terkait BUMN.

Meski menekankan hal-hal tersebut agar diperhatikan pemerintah supaya pengelolaan BUMN sesuai dengan amanat konstitusi, Fraksi PKB DPR tetap menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Selain itu, Rivqy menambahkan, pihaknya juga menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Dengan nomenklatur baru tersebut, kata Rivqy, pengelolaan BUMN dapat berjalan lebih optimal dan menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

“Fraksi PKB mengusulkan agar Badan Pengaturan BUMN berwenang untuk menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara,” ujarnya.

Menurut Fraksi PKB, BP BUMN juga harus memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara.

Selain itu, BP BUMN dapat menyetujui atau menolak usulan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.

Rivqy menegaskan, keputusan menyetujui atau menolak tersebut harus didasarkan pada indikator yang jelas dan bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Dia menegaskan, Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu, pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN menjadi tanggung jawab BUMN itu sendiri.

“Kami juga mendorong pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa BUMN sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tambah Rivqy.

Dia menambahkan, berbagai catatan Fraksi PKB tersebut tidak hanya menjadi panduan pelaksanaan revisi UU BUMN, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap pengelolaan BUMN selama ini, yang masih menghadapi berbagai masalah serius.

Menurutnya, BUMN selama ini kerap dikritik karena dianggap tidak profesional, bahkan menjadi “sapi perah” dan alat pembagi kekuasaan.

Oleh karena itu, PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak.

Artikel Terkait