Sekilas.co – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan suap dalam praktik permainan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020. Dalam proses penyidikan ini, Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Kejagung belum menguraikan secara detail konstruksi perkara terkait dugaan permainan pajak tersebut. Namun, sejumlah penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (18/11).
Anang belum menyebut perusahaan mana yang menjadi pihak wajib pajak dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat pemberian imbalan atau suap kepada oknum pegawai pajak untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” lanjutnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, jaksa belum membeberkan detail lebih jauh mengenai duduk perkara.
“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” kata Anang.
5 Orang Dicekal, Termasuk Eks Dirjen Pajak
Kejagung resmi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna, Kamis (20/11).
Anang tidak merinci identitas empat orang lainnya, namun memastikan bahwa kelimanya berstatus saksi dalam perkara suap terkait permainan pajak.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Kejagung mengajukan pencegahan tersebut. Lima orang itu dicegah mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Berikut daftar lima orang yang dicegah:





