BGN: Kepala Daerah Berwenang Merekomendasikan Penghentian Dapur MBG

foto/istimewa

sekilas.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan rekomendasi penghentian operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan peran kepala daerah dalam pelaksanaan program MBG semakin diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, bupati dan wali kota ditempatkan sebagai bagian dari unsur pengawas program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Keppres itu pula, kepala daerah diberikan wewenang untuk merekomendasikan penghentian operasional dapur MBG apabila terbukti melanggar ketentuan. Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga:

“Jadi dapur bisa dihentikan dengan berkoordinasi dan menyampaikan rekomendasi bahwa operasional harus diberhentikan karena tidak patuh. Misalnya SLHS belum ada, IPAL tidak tersedia, kondisi dapur tidak layak, hingga konflik yang terus terjadi antara SPPG dan mitra,” ujar Nanik saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2025, sistem pengawasan pelaksanaan MBG dirancang secara berjenjang. Di tingkat provinsi, pengawasan berada di bawah tanggung jawab gubernur, sementara di tingkat kabupaten dan kota dilakukan oleh bupati serta wali kota. Selain mengawasi operasional dapur, keduanya juga memiliki kewenangan untuk memetakan lokasi pembangunan dapur MBG.

“Kalau suatu wilayah sudah penuh, lalu ada pihak yang memaksakan diri dan bertindak tidak sesuai aturan, itu bisa ditertibkan,” kata Nanik. Ia menambahkan bahwa SPPG tidak diperkenankan dibangun di kawasan permukiman padat, di sekitar kandang ternak, maupun di area pembuangan sampah. “Kalau ada yang mengetahui pelanggaran, rekomendasikan kepada bupati atau wali kota untuk ditutup karena mengganggu masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan pemerintah pusat saat ini tengah membahas pembentukan kantor bersama yang akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan tim koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan program MBG di daerah. Kantor tersebut direncanakan hadir secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Menurut Nanik, kantor bersama ini tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan akan dipimpin oleh pejabat BGN setingkat eselon III. Keanggotaannya melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Kementerian Agama. “Ini menjadi satu kesatuan,” katanya.

Ia menegaskan skema tersebut menjadi bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program MBG. “Ini menunjukkan komitmen Presiden, bukan sekadar wacana. Pengelolaan program ini tidak hanya ditangani BGN, sehingga para kepala SPPG harus bekerja profesional dan tidak bersikap sembarangan,” tutup Nanik.

Artikel Terkait