sekilas.co – Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan memangkas insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari bagi dapur makan bergizi gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapurnya tidak memenuhi prosedur operasional standar MBG. Ancaman itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Ahad, 7 Desember 2025.
Menurut Nanik, masih banyak dapur MBG yang mengabaikan prosedur dan standar kelayakan meski telah menerima insentif besar dari pemerintah. Ia menyoroti kasus SPPG yang membiarkan peralatan dapur rusak tanpa diganti, padahal fasilitas itu wajib selalu siap digunakan. “Jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah mendapat Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang,” tegas Nanik.
Insentif fasilitas diberikan sebagai pembayaran tetap untuk memastikan dapur beroperasi sesuai standar BGN. Skema ini berlaku selama dua tahun pertama dan akan dievaluasi setelahnya. Besaran insentif tidak terkait jumlah porsi yang diproduksi, kebijakan yang belakangan memicu kecemburuan antarmitra. “Masak saya yang sudah membangun dapur 400 meter persegi disamakan dengan dapur-dapur sekarang,” ujar Nanik.
Meski begitu, penilaian fasilitas dilakukan secara independen oleh tim appraisal. Jika dapur dinilai tidak sesuai standar, insentif bisa disesuaikan atau dipangkas. “Tim akan menilai dengan adil. Kalau nilai dapur Anda rendah, insentif akan dipangkas. Jangan sembarangan,” kata Nanik.
Selain memenuhi SOP dan standar dapur MBG, semua SPPG wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sertifikat halal, fasilitas IPAL, dan memastikan relawan mengikuti pelatihan penjamah makanan. Namun data BGN menunjukkan masih banyak SPPG di Cirebon yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, baru 15 yang memiliki SLHS; 11 sedang dalam proses pengajuan dan dua belum mendaftar. Di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 sudah memiliki SLHS, 24 sedang diuji, dan 9 belum mendaftar.
Nanik memberi tenggat satu bulan bagi SPPG yang belum mengajukan SLHS. Jika tidak mendaftar ke Dinas Kesehatan, SPPG akan disuspend. Ia juga mengapresiasi kebijakan Sekda Kota Cirebon, Sumanto, yang melarang dapur MBG mendistribusikan makanan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tanpa SLHS. Selain itu, Dinas Keamanan Pangan menyiapkan pelatihan rapid test pangan. “Itu aturan yang bagus. Saya setuju sepenuhnya,” kata Nanik.





