Sekilas.co – DANA reses bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan mengalami pemotongan berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. MKD menilai kebijakan pemangkasan dana reses ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat fungsi pengawasan. Dalam pertimbangannya, MKD menyebut pelaksanaan reses DPR tahun 2025 dinilai kurang efektif, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran dana yang diterima 580 legislator.
Saat ini, setiap anggota DPR menerima dana reses sebesar Rp702 juta. Angka tersebut sempat disebut meningkat menjadi Rp756 juta pada masa reses Oktober lalu, namun pihak DPR menegaskan bahwa tidak ada kenaikan, melainkan terjadi kesalahan transfer oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Sidang Pemotongan Dana Reses Digelar Tanpa Aduan
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa sidang putusan pemotongan anggaran reses digelar tanpa adanya aduan resmi dari pihak mana pun. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan protes masyarakat terkait besarnya dana reses.
“Menimbang pelaksanaan reses yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dinamika sosial, maka diperlukan langkah preventif untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban,” ujar politikus PKS itu dalam sidang putusan, Rabu, 5 November 2025.
Adang menegaskan, MKD merasa perlu menyatakan sikap baru dalam rangka menjaga integritas lembaga legislatif. Ia juga meminta Sekjen DPR segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Menurutnya, dana reses sejatinya berfungsi sebagai sarana menyerap aspirasi rakyat dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah Titik Reses Dipangkas dari 26 Menjadi 22
Masih menurut Adang Daradjatun, MKD meminta agar jumlah titik reses anggota DPR dikurangi dari semula 26 menjadi 22 titik. Keputusan itu otomatis berimbas pada penurunan anggaran yang akan diterima masing-masing anggota dewan.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui bahwa hingga kini belum ada angka pasti mengenai nominal dana reses pasca pengurangan titik. “Kalau titik dikurangin ya otomatis anggarannya juga ikut berkurang,” ujarnya, Rabu, 5 November 2025.
Cucun menjelaskan, besaran dana untuk setiap titik reses tidak selalu sama karena disesuaikan dengan jumlah konstituen yang dikunjungi.
Dasco: Dana Reses Dipangkas Jadi Sekitar Rp500 Juta
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa anggaran reses anggota DPR akan dipangkas menjadi sekitar Rp500 juta. Sebelumnya, setiap anggota menerima Rp702 juta per masa reses.
Meski begitu, Dasco menyebut angka pastinya masih dalam proses perhitungan. “Angkanya belum final, masih dihitung,” ujarnya pada Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa pemangkasan ini mempertimbangkan efektivitas kegiatan reses dan sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar terserap dari titik-titik kunjungan yang ada.
Sekjen DPR Tunggu Rapat Pimpinan untuk Tindak Lanjut
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan MKD terkait pemotongan dana reses. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil rapat pimpinan DPR (Rapim) untuk menentukan langkah teknis selanjutnya.
“Keputusan MKD terakhir itu menjadi acuan kami untuk ditindaklanjuti. Namun, detailnya akan dibahas dan diputuskan di rapim,” kata Indra di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.





