Sekilas.co – Pemerintah memastikan penyeragaman tampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi bagian penting dari disiplin dan identitas birokrasi pada tahun 2026.
Aturan mengenai seragam ASN 2026 tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh ASN berada dalam satu korps yang sama, tanpa pembedaan berdasarkan skema kerja.
Keseragaman pakaian dinas dipandang sebagai simbol profesionalitas, tanggung jawab, serta wujud pelayanan publik yang berintegritas.
Karena itu, pemerintah menetapkan pedoman berpakaian yang jelas, mulai dari jenis pakaian, hari pemakaian, hingga atribut resmi yang wajib dikenakan saat bertugas.
Landasan Aturan Pakaian Dinas ASN
Ketentuan mengenai pakaian dinas ASN bersandar pada sejumlah regulasi nasional yang saling menguatkan. Salah satu payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Regulasi ini mengatur secara rinci jenis pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, serta busana khusus yang digunakan pada momen tertentu.
Selain itu, kedudukan PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, ditegaskan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, PPPK dinyatakan sebagai bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penguatan lainnya datang dari kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur proses administrasi dan penetapan status PPPK.
Setelah menerima surat keputusan pengangkatan, PPPK wajib menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan ASN, termasuk penggunaan seragam resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Seragam ASN 2026
Pola penggunaan Pakaian Dinas Harian telah diatur secara rinci untuk memudahkan seluruh ASN dalam menerapkannya. Berikut jadwal seragam yang berlaku sepanjang 2026:
- Hari Senin dan Selasa: ASN mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian berwarna khaki yang menjadi ciri khas pegawai negeri. Seragam ini terdiri dari kemeja khaki dan celana atau rok dengan warna senada.
- Hari Rabu: Pakaian yang digunakan adalah kemeja putih polos, bisa berlengan panjang atau pendek, dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam. Yang perlu diperhatikan, celana atau rok hitam harus berbahan formal, bukan jeans.
- Hari Kamis dan Jumat: Pada kedua hari ini, ASN dipersilakan mengenakan batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan melestarikan kekayaan budaya Indonesia sekaligus memberikan keberagaman tampilan yang tetap resmi.
- Tanggal 2 Oktober: Bertepatan dengan Hari Batik Nasional, seluruh ASN wajib mengenakan batik sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya bangsa.
- Tanggal 17 setiap bulan dan acara Korpri: Batik Korpri dengan celana atau rok hitam menjadi seragam wajib saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, rapat resmi, maupun pertemuan yang diselenggarakan organisasi Korpri.
Untuk kegiatan upacara kenegaraan atau acara institusional yang bersifat formal, seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara atau Pakaian Sipil Lengkap.
Setiap seragam harus dilengkapi atribut resmi seperti tanda jabatan, papan nama, lencana korps, dan lambang instansi. Khusus pegawai perempuan yang berjilbab, warna dan model jilbab harus disesuaikan agar serasi dengan seragam yang dikenakan.
Apakah Aturan Seragam ASN 2026 ini Berlaku bagi PPPK Paruh Waktu?
Pertanyaan mengenai status PPPK paruh waktu kerap muncul seiring penerapan kebijakan baru. Pemerintah menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada perbedaan kewajiban berpakaian antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Keduanya sama-sama dikategorikan sebagai ASN dan tunduk pada aturan seragam yang seragam pula.
Mulai masa transisi setelah pengangkatan resmi, PPPK paruh waktu tidak lagi diperkenankan menggunakan pakaian kerja non-ASN. Mereka wajib mengikuti pedoman pakaian dinas sebagaimana PNS dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesetaraan visual, memperkuat rasa kebersamaan, serta menghilangkan sekat simbolik di lingkungan birokrasi.
Dengan pemberlakuan aturan seragam ASN 2026 ini, pemerintah berharap seluruh aparatur tampil profesional, rapi, dan mencerminkan wibawa negara dalam setiap aktivitas pelayanan. Kesamaan seragam juga menjadi pesan bahwa kualitas pengabdian tidak ditentukan oleh status jam kerja, melainkan oleh tanggung jawab dan kinerja.





