Sekilas.co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum baru dalam penetapan upah minimum, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam sistem pengupahan nasional sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha dan pekerja di tengah dinamika perekonomian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dan pembahasan yang komprehensif. Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya serikat pekerja dan kalangan buruh, guna menyerap aspirasi sebelum aturan ditetapkan.
Penerbitan beleid ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 terkait pengaturan upah minimum.
Dalam ketentuannya, PP Pengupahan mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta memberikan ruang bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, aturan ini juga mengakomodasi pengaturan upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Formula UMP 2026
Penetapan upah minimum tahun 2026 menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa.
Secara matematis, rumus tersebut ditetapkan sebagai:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Nilai alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Koefisien ini berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil kalkulasi selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi dalam penetapan UMP.
Pemerintah menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap menjadi salah satu acuan utama, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Perkembangan kondisi ekonomi nasional dan daerah menjadi faktor penting dalam menentukan besaran kenaikan.
Simulasi Kenaikan UMP 2026
Mengacu pada asumsi makro dalam APBN 2026, simulasi perhitungan kenaikan upah minimum dapat dilakukan dengan parameter sebagai berikut:
-
Inflasi: 2,5 persen
-
Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
-
Koefisien alfa: 0,5 hingga 0,9
Berdasarkan perhitungan tersebut, kisaran kenaikan rata-rata upah minimum nasional adalah:
-
Skenario terendah:
2,5% + (5,4% x 0,5) = 5,2% -
Skenario tertinggi:
2,5% + (5,4% x 0,9) = 7,36%
Dengan demikian, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diperkirakan berada di rentang 5,2 persen hingga 7,36 persen.
Sebagai perbandingan, kenaikan upah minimum pada 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Jadwal Pengumuman UMP 2026
Seluruh gubernur di Indonesia memiliki batas waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran UMP 2026.
Sebelum menetapkan angka final, pemerintah daerah akan melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.
Proses ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang seimbang antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Proyeksi UMP 2026 di 38 Provinsi
Dengan asumsi kenaikan berada pada kisaran 5,2 persen hingga 7,36 persen, proyeksi UMP 2026 menunjukkan perbedaan antarprovinsi sesuai kondisi ekonomi daerah.
Perhitungan dilakukan menggunakan dua skenario, yakni kenaikan minimal dan kenaikan maksimal. Namun, angka-angka tersebut masih bersifat proyeksi dan bukan ketetapan resmi.
Besaran akhir UMP 2026 di masing-masing provinsi sepenuhnya bergantung pada keputusan gubernur setempat setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah serta kondisi ekonomi regional.





