Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel di Maluku Utara, WN China Diamankan

foto/istimewa

Sekilas.co – Satgas Terpadu yang kini bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bahan mineral yang dilakukan oleh seorang warga negara asing asal China.

Pelaku berinisial MY tersebut diamankan setelah kedapatan membawa sejumlah paket berisi serbuk nikel yang diduga akan dikeluarkan secara ilegal dari kawasan industri strategis tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati lima paket serbuk nikel campuran dan empat paket serbuk nikel murni yang disimpan di dalam barang bawaan pelaku.

Baca juga:

Informasi yang diterima, Sabtu (6/12/2025), menyebutkan bahwa MY hendak melakukan perjalanan menggunakan penerbangan PK-SJE dengan rute Weda Bay (WDB) menuju Manado (MDC).

Saat berada di area pemeriksaan, petugas mencurigai barang bawaan pelaku hingga akhirnya dilakukan pengecekan menyeluruh. MY pun langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat gabungan yang memiliki kewenangan di bandara tersebut.

Barang bukti berupa serbuk nikel itu juga akan diteliti lebih detail oleh instansi teknis terkait untuk memastikan jenis, kandungan, serta potensi nilai ekonominya.

Hal ini penting guna menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, mengingat nikel merupakan komoditas strategis yang dilindungi dan pemanfaatannya harus sesuai aturan.

Bandara khusus PT IWIP sendiri telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin resmi dari Kementerian Perhubungan sebagai fasilitas pendukung aktivitas industri pengolahan mineral di kawasan Weda Bay.

Namun dari hasil evaluasi pemerintah, masih ditemukan sejumlah kekurangan terkait standar minimal kehadiran perangkat negara yang harus ada dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani perpindahan orang dan barang, termasuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing serta lalu lintas logistik.

Sebagai respons atas hal tersebut, pemerintah kemudian menempatkan Satgas Terpadu mulai 29 November 2025. Satuan ini terdiri dari berbagai instansi negara, seperti Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Karantina Kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, hingga Avsec.

Kehadiran mereka menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, serta penegakan hukum di lingkungan bandara khusus yang memiliki mobilitas tinggi.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan serbuk nikel ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi lintas instansi dalam Satgas Terpadu berjalan efektif.

Selain menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, kasus ini juga menegaskan pentingnya keberadaan perangkat negara di setiap pintu keluar-masuk aktivitas industri strategis agar tidak dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum.

Satgas Terpadu memastikan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas penerbangan di Bandara Weda Bay.

Pemeriksaan rutin dan prosedural akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keamanan nasional, melindungi aset mineral negara, serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perekonomian Indonesia.

Artikel Terkait