Skema Bagi Hasil Ojek Online Akan Diatur Pemerintah dalam Peraturan Presiden

foto/istimewa

Sekilas.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah masih terus membahas rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol). Peraturan ini dirancang sebagai upaya menghadirkan keadilan serta perlindungan sosial bagi jutaan pekerja di sektor transportasi daring.

“Terkait dengan pengupahannya, polanya akan menggunakan sistem bagi hasil. Namun untuk komposisi besarannya, kami masih perlu mendalaminya bersama kementerian terkait lainnya,” ujar Afriansyah saat dihubungi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah sedang berdialog secara intensif dengan perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk menemukan skema terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
Prabowo juga menyinggung dua perusahaan besar penyedia layanan ojek online di Indonesia, meski tanpa menyebut nama secara langsung.

Saat ini jumlah pengemudi ojek online di dua perusahaan besar itu mencapai sekitar empat juta orang, ditambah dua juta pelaku UMKM yang juga bergantung pada ekosistem tersebut. Jadi total ada enam juta orang yang menggantungkan hidupnya di sektor ini,” tutur Prabowo.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan yang memastikan para pengemudi ojol memiliki perlindungan jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan.

“Kami ingin memastikan ada jaminan sosialnya,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rancangan peraturan tersebut juga akan mengatur transparansi hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi. Pemerintah ingin memastikan hubungan itu bersifat setara dan adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami ingin memastikan adanya transparansi hubungan kerja,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Ia menilai rencana Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja platform digital, termasuk ojek online, taksi online, dan kurir, merupakan langkah positif yang dinanti para pekerja.

“Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami mendesak Presiden untuk segera mengesahkan Peraturan Presiden agar perlindungan bagi para pekerja platform benar-benar terwujud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.

Lily menuturkan, regulasi yang tengah disusun setidaknya harus mencakup status pekerja yang jelas, upah layak setara UMR, jam kerja manusiawi, hari istirahat, THR, hingga jaminan sosial. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya hak maternitas bagi pekerja perempuan, seperti cuti haid dan cuti melahirkan, serta hak berserikat dan berunding tanpa ancaman sanksi sepihak seperti suspend atau pemutusan kemitraan.

Lebih jauh, Lily menyoroti masih adanya praktik yang merugikan pengemudi oleh sejumlah platform digital. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan justru memberlakukan potongan hasil yang sangat tinggi, bahkan mencapai 70 persen, serta menerapkan berbagai skema kerja yang menekan penghasilan driver, seperti tarif promo, sistem double order, prioritas slot, hingga kebijakan argo rendah.

“Regulasi ini sangat penting karena tanpa payung hukum yang jelas, para driver ojol, taksi online, dan kurir akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Artikel Terkait