Sekilas.co – Anak usaha PT Diamond Food Indonesia Tbk, PT Sukanda Djaya, dinyatakan lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp367 juta. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2025.
Sekretaris Perusahaan Diamond Food, Dimas Anugrah Argo Atmaja, menjelaskan bahwa majelis hakim telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Ko Kwang Hee.
“Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari pemohon tersebut,” ujar Dimas dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Dimas menegaskan bahwa anak usahanya tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Ko Kwang Hee.
“PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perkara ini muncul karena Ko Kwang Hee menagih pembayaran sebesar Rp367 juta kepada Sukanda Djaya berdasarkan piutang yang dialihkan kepadanya tanpa dasar yang jelas.
Dimas memastikan, gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
“Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi kinerja keuangan maupun operasional perseroan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Ko Kwang Hee, Ivan Wibowo, mengungkapkan bahwa gugatan PKPU telah diajukan sesuai ketentuan hukum karena terdapat utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Ia juga menyebut somasi sebelumnya telah dikirimkan.
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai informasi, PT Sukanda Djaya merupakan perusahaan penjualan, pemasaran, dan distribusi produk makanan berpendingin dan kering untuk berbagai sektor, seperti jasa boga, ritel, grosir, QSR, katering, dan layanan kesehatan di Indonesia.
Perusahaan ini mendistribusikan produk impor dari Jepang, Italia, Amerika Serikat, Prancis, Australia, Selandia Baru, hingga Norwegia, serta merek lokal yang diproduksi oleh induknya, Diamond Food. Beberapa merek yang dikelola antara lain Golden Farm dan Just Fry (produk kentang goreng), Diamond (es krim dan susu), Ovaltine (minuman cokelat bubuk), serta Lee Kum Kee (saus dan kecap).





