Pemerintah Pastikan TNI Tak Terlibat dalam Penyelidikan Usai RUU Keamanan Siber Rampung

foto/istimewa

Sekilas.co – Pemerintah memastikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan dilibatkan sebagai penyidik dalam pelaksanaan Undang-Undang Keamanan Siber yang tengah disusun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, usai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber dinyatakan rampung.

Ia menegaskan, seluruh isu yang sebelumnya memicu polemik di publik, termasuk soal kewenangan prajurit TNI dalam proses penyidikan, kini telah diselesaikan dengan tuntas.

Baca juga:

“Pemerintah sudah selesai. Semua panitia antar-kementerian sudah tuntas. Semua yang menjadi perdebatan terkait penyidik dan lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Keamanan Siber,” ujar Supratman, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa prajurit TNI tidak akan diberikan kewenangan tambahan untuk menjadi penyidik dalam RUU tersebut. Menurutnya, kewenangan penyidikan tetap berada di tangan aparat penegak hukum sipil, seperti kepolisian.

“Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun. Nggak ada,” tegasnya.

Supratman kemudian menjelaskan bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik memang tidak perlu dicantumkan dalam RUU Keamanan Siber. Pasalnya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah secara tegas mengatur bahwa prajurit militer hanya dapat bertindak sebagai penyidik apabila pelaku tindak pidana merupakan anggota TNI itu sendiri.

“Issue krusial kemarin yang dipersoalkan itu soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, karena sudah diatur dalam undang-undang lain. Penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI, sesuai ketentuan hukum. Kita juga sedang menyusun KUHAP baru. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis bisa disidik oleh TNI, tapi tidak perlu lagi dinyatakan dalam UU Keamanan Siber,” terang Supratman.

Dengan demikian, kehadiran RUU Keamanan Siber dipastikan tidak akan menambah kewenangan baru bagi institusi militer di ranah penegakan hukum siber. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa fungsi utama TNI tetap berfokus pada bidang pertahanan negara, sementara penegakan hukum di dunia maya akan tetap menjadi kewenangan aparat sipil sesuai peraturan yang berlaku.

Artikel Terkait