Purbaya Ungkap 15 Pemda dengan Dana Mengendap Tertinggi di Bank

foto/istimewa

Sekilas.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terpakai dan masih mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun. Data tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan berdasarkan catatan Bank Indonesia, merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.

Purbaya menjelaskan, realisasi belanja APBD triwulan III tahun 2025 menunjukkan perlambatan. Hingga September 2025, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp 712,8 triliun, atau sekitar 51,3 persen dari total pagu sebesar Rp 1.389,3 triliun. Ia menegaskan, lambatnya penyerapan anggaran bukan karena ketiadaan dana, melainkan akibat keterlambatan eksekusi di tingkat daerah.

Baca juga:

“Rendahnya serapan tersebut menyebabkan simpanan uang pemda yang menganggur di bank meningkat hingga Rp 234 triliun. Jadi ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi tentang kecepatan eksekusinya,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Senin, 20 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Hingga September 2025, realisasi transfer ke daerah mencapai Rp 644,9 triliun, atau sekitar 74,2 persen dari pagu, meningkat dibanding periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp 635,6 triliun.

“Dana dari pemerintah pusat sudah disalurkan dengan cepat. Sekarang giliran pemda memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, dana yang sudah dialokasikan pusat untuk daerah siap digunakan guna mendukung pembangunan di wilayah masing-masing.

“Pesan saya sederhana: dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Purbaya juga mengingatkan kepala daerah agar lebih bijak mengelola kas daerah dan mempercepat realisasi belanja produktif.

“Kelola dana pemda di bank dengan bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus bekerja membantu ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut 15 pemerintah daerah dengan dana mengendap tertinggi di perbankan per September 2025:

  1. Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,68 triliun

  2. Provinsi Jawa Timur – Rp 6,84 triliun

  3. Kota Banjarbaru – Rp 5,17 triliun

  4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun

  5. Provinsi Jawa Barat – Rp 4,17 triliun

  6. Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun

  7. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun

  8. Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun

  9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,62 triliun

  10. Kabupaten Mimika – Rp 2,49 triliun

  11. Kabupaten Badung – Rp 2,27 triliun

  12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun

  13. Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,1 triliun

  14. Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,99 triliun

  15. Kabupaten Balangan – Rp 1,86 triliun

Artikel Terkait