Fakta Kenaikan dan Kesalahan Transfer Dana Reses DPR

foto/istimewa

sekilas.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat menerima dana reses lebih besar dari biasanya pada Oktober ini. Dana reses yang sebelumnya Rp702 juta naik menjadi Rp756 juta.

Dalam laporan Tempo berjudul “Dana Reses DPR Naik Setelah Tunjangan Rumah Dihapus”, disebutkan bahwa dana reses DPR mengalami kenaikan dari Rp702 juta per Mei 2025 menjadi Rp756 juta per Oktober 2025. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp54 juta yang sempat diterima anggota DPR.

Baca juga:

Kenaikan tersebut terjadi setelah DPR sebelumnya memangkas tunjangan rumah bagi anggota dewan. Isu mengenai besarnya tunjangan anggota DPR sempat memicu demonstrasi yang berujung kericuhan di sejumlah kota.

Setelah kenaikan dana reses pada Oktober ini menjadi perhatian publik, pimpinan DPR memberikan klarifikasi. Sekretariat Jenderal DPR menyatakan bahwa kelebihan dana reses yang diterima anggota dewan merupakan salah transfer, sehingga seharusnya tidak ada kenaikan tersebut. Lantas, apa saja fakta-fakta mengenai kenaikan dana reses DPR?

Diusulkan Naik sejak Januari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan usulan penambahan dana reses telah diajukan sejak Januari 2025. Menurut Dasco, usulan tersebut bertujuan agar dana reses menjadi Rp702 juta.

Usulan ini kemudian disetujui pada Mei 2025 oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sebelumnya, dana reses DPR sebesar Rp400 juta. “Jadi untuk periode 2024-2029, yang berlaku adalah Rp702 juta,” kata Dasco.

Sempat Dibahas karena Isu Titik Reses Bertambah

Setelah naik dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta, dana reses kembali diusulkan bertambah karena muncul isu penambahan indeks dan jumlah titik reses yang harus dikunjungi anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing. Ada usulan agar dana reses Rp702 juta ditambah menjadi Rp756 juta.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut isu penambahan titik reses sempat muncul, tetapi akhirnya tidak terlaksana. “Sempat ada isu itu (kenaikan) dua titik. Tapi, akhirnya titiknya tidak berubah,” ujar politikus Partai NasDem tersebut, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Saan tidak merinci diskusi soal penambahan titik reses. Ia hanya menegaskan dana reses DPR saat ini tetap Rp702 juta per masa reses. “Sudah saya cek ke pimpinan, saya pastikan tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Batal setelah Gelombang Demonstrasi

Dasco menjelaskan usulan kenaikan dana reses dari Rp702 juta menjadi Rp756 juta memang sempat dibahas. Namun, rencana tersebut batal setelah gelombang demonstrasi meluas pada akhir Agustus lalu.

Dengan demikian, Dasco menegaskan tidak ada perubahan dana reses setelah terakhir naik menjadi Rp702 juta pada Mei 2025. Kenaikan terakhir terjadi karena ada penambahan titik reses. “Jadi memang ada penambahan karena indeks dan jumlah titik tadi,” jelas Dasco.

Dana reses Rp702 juta tersebut tidak diberikan setiap bulan, meski bersifat untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Dana itu diberikan hanya pada saat berlangsungnya kegiatan reses.

Diduga Jadi Pengganti Tunjangan Rumah

Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menduga kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta merupakan alokasi dari dana tunjangan rumah dan alat komunikasi DPR yang sebelumnya dibatalkan. Menurut perhitungannya, kenaikan Rp54 juta sesuai dengan jumlah tunjangan rumah yang dibatalkan.

“Sehingga kami rasa bukan penambahan baru, melainkan anggaran yang sebelumnya dibatalkan dialihkan ke anggaran reses,” ujar Arif.

DPR Klaim Salah Transfer

Dasco menyebut dana reses Rp756 juta yang diterima anggota DPR pada Oktober ini merupakan salah transfer akibat kesalahan di Sekretariat Jenderal DPR. Sekretariat Jenderal rupanya mengira kenaikan dari Rp702 juta menjadi Rp756 juta telah disetujui. “Jadi mereka berpikir dana Rp54 juta itu disetujui,” kata Dasco melalui pesan suara singkat, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, mengatakan kesalahan terjadi di Biro Keuangan DPR saat distribusi dana reses anggota DPR tahun sidang 2024-2025. Sebenarnya, Sekretaris Jenderal dan pimpinan DPR telah memberi instruksi agar penambahan dana tidak disiapkan.

Namun, Rahmad membantah bahwa dana tambahan itu berasal dari alokasi tunjangan rumah dan alat komunikasi yang dibatalkan pada akhir Agustus. Mengenai tindak lanjut, pihaknya telah meminta bank untuk mendebet kelebihan dana dari rekening anggota DPR. “Kelebihan transfer Rp54 juta sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Rahmad kepada Tempo.

Artikel Terkait