DPR Usulkan Penggabungan Bapanas dan Bulog Menjadi Satu Kementerian

foto/istimewa

sekilas.co – Anggota Komisi Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) digabung menjadi satu kementerian.

Firman menilai Bulog seharusnya diperkuat dan dinaikkan statusnya menjadi setingkat kementerian serta digabungkan dengan Bapanas. Ia berpendapat, peningkatan status Bulog dan Bapanas akan membuat keduanya lebih independen dalam mendistribusikan beras, sehingga tidak terhambat oleh birokrasi yang panjang.

Baca juga:

“Harusnya kepala Badan Pangan Nasional dan kepala Bulog digabung menjadi satu. Kalau perlu, dijadikan Kementerian Pangan dan Bulog,” kata Firman kepada Tempo, 10 Oktober 2025.

Legislator Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa penguatan Bulog lebih efektif jika berfungsi sebagai buffer stock dan penyangga harga beras, dibandingkan menjadikannya BUMN. Menurut Firman, dengan adanya kementerian pangan, lembaga tersebut bisa memiliki kewenangan sebagai regulator sekaligus eksekutor distribusi beras, sementara Kementerian Pertanian hanya menangani lini produksi.

“Bulog harus menguasai penguasaan beras nasional hingga 60 persen untuk beras masyarakat. Sisanya, 30 persen, diserahkan ke swasta untuk beras premium,” kata Firman.

Dengan kewenangan ini, lanjut Firman, Kementerian Pangan nantinya dapat memantau langsung kekurangan stok beras dan melaksanakan operasi pasar, sehingga bisa independen menjalankan fungsi buffer stock dan penyangga harga beras.

Sementara itu, Arief Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bapanas. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 9 Oktober 2025, menurut salinan dokumen yang diperoleh Tempo.

“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat,” bunyi salinan Kepres tersebut.

Dokumen itu juga menetapkan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Dengan penetapan ini, Amran berhak atas keuangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Kepres yang ditetapkan di Jakarta.

Artikel Terkait