Sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Setelah sehari sebelumnya memeriksa sejumlah kepala daerah, lembaga antirasuah itu pada Rabu (8/10/2025) melanjutkan pemeriksaan massal dengan memanggil 23 orang saksi.
“Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
Sebagian besar saksi yang dipanggil merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Tapanuli Selatan, pegawai di lingkungan Dinas PUPR, serta beberapa pihak swasta yang diduga mengetahui alur proyek dan transaksi keuangan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik rasuah di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Lanjutan dari OTT Juni 2025
Pemeriksaan massal ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (7/10/2025), saat KPK memeriksa 16 saksi, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte dan mantan Bupati Mandailing Natal M. Jafar Sukhairi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, lembaga tersebut telah menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara dari pihak penerima, tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES) dan Heliyanto (HEL).
Fee hingga Rp46 Miliar
KPK menduga telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10–20 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp231,8 miliar. Suap tersebut diduga digunakan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jalan.
Adapun proyek yang menjadi sorotan penyidikan mencakup dua ruas utama, yaitu Jalan Sipiongot, Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru, Sipiongot, di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Sebanyak 23 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, terdiri dari PNS, pegawai dinas, dan pihak swasta. Mereka di antaranya adalah:
-
Fachri Ananda Harahap (PNS)
-
Oscar Hendera Daulay (PNS)
-
Ali Husin Nasution (Wiraswasta)
-
Ricky Agriva (Swasta/PT Dalihan Natolu Group)
-
Taufik Hidayat Lubis (Swasta/PT Dalihan Natolu Group)
-
Hanafi (Driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan)
-
Akhmad Sani Harchan (PNS)
-
Ilyas Pasaribu (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Hasratsyah Putra Tanjung (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Jonhar Septiadi Rambe (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Fakhrul Edi Saputra (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Rasmelya Ritonga (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Helfi Febri Annisah (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Umar Salim Hasibuan (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Sulhan Harahap (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Hombang Tampubolon (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Teguh Pratama (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Muhammad Gunawan Rambe (PNS/Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan)
-
Rajab Asri Nasution (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal)
-
Firman Hutahuruk (PNS)
-
Hamdani Nasution (Ahli Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Mandailing Natal)
-
Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Sumut 2021–2023)
-
Munson Ponter Paulus (Pensiunan PNS)
Komitmen KPK Bongkar Rasuah Infrastruktur
Melalui pemeriksaan massal ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pembangunan jalan. Lembaga antirasuah menilai kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mencoreng integritas penyelenggara proyek publik.
“Penyidikan ini terus berjalan secara bertahap untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Budi Prasetyo.





