Pemprov DKI Segel 4 Lokasi Parkir Ilegal, Potensi Kerugian Capai Rp70 Miliar per Tahun

foto/istimewa

Sekilas.co – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel empat lokasi parkir ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyegelan ini dilakukan dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10/2025). Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa seluruh operator parkir di empat lokasi tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Praktik tanpa izin ini, menurutnya, telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi daerah karena aset milik Pemprov DKI dipakai tanpa memberikan kontribusi sedikit pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari hasil temuan kita pada hari ini, secara fakta saya menghitung mungkin sekitar Rp70 miliar dalam satu tahun kerugian yang dialami Pemprov DKI akibat praktik parkir ilegal ini. Padahal, jika dikelola dengan benar, pajak parkir sebenarnya bisa memberikan kontribusi lebih dari Rp1,4 triliun untuk masyarakat Jakarta,” ujar Jupiter saat memberikan keterangan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Baca juga:

Adapun empat lokasi parkir liar yang disegel Pansus DPRD DKI Jakarta antara lain:

  1. PT Duta Selaras Solusindo yang mengelola parkir di Apartemen Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur.

  2. Yayasan BSI Rawamangun di Universitas BSI Kampus Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

  3. Koperasi Karyawan (Kopkar) Yayasan Lembaga Bahasa LIA di Gedung LIA Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

  4. PT Rodial Indonesia yang mengelola parkir di Cikini Gold Center (lahan Pasar Jaya), Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Jupiter, keempat lokasi tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa izin resmi, mulai dari enam hingga 12 tahun. “Pasar Jaya beroperasi 12 tahun, LIA tujuh tahun, apartemen enam tahun, dan di kampus BSI delapan tahun. Semua itu berjalan tanpa adanya kontribusi untuk kas daerah,” ungkapnya.

Ia menekankan, jika potensi PAD dari sektor parkir ini benar-benar masuk ke kas daerah, dana yang jumlahnya sangat besar bisa digunakan untuk kepentingan publik, terutama pembangunan sekolah negeri. “Saat ini masih banyak warga yang mengeluh karena belum bisa mendapatkan akses ke sekolah negeri. Dengan tambahan dana dari parkir, Pemprov bisa membangun sekolah baru sehingga jaminan pendidikan untuk anak-anak Jakarta dapat terpenuhi,” tegasnya.

Selain untuk sektor pendidikan, Jupiter juga menambahkan bahwa dana dari retribusi parkir bisa digunakan untuk memperluas pelayanan kesehatan agar lebih merata dan terjangkau, mempercepat pembangunan serta perbaikan infrastruktur perkotaan, hingga memperbesar cakupan program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. “Artinya, potensi PAD dari sektor parkir ini sangat luar biasa besar dan seharusnya bisa dipergunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan warga Jakarta,” lanjutnya.

Tak hanya soal kerugian keuangan, Jupiter juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum yang selama ini terjadi. Ia menilai, juru parkir kecil yang beroperasi di pinggir jalan sering kali ditindak aparat dengan tegas, sementara operator besar justru dibiarkan beroperasi meski jelas-jelas tidak mengantongi izin. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kami ingin aturan ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu, agar masyarakat percaya bahwa pengelolaan parkir di Jakarta dilakukan secara benar,” pungkas Jupiter.

Artikel Terkait