Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN, Apa Dampaknya bagi Kebebasan Pers

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia secara tegas telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Atas dasar itu, Dewan Pers mengingatkan semua pihak, khususnya lembaga negara, untuk senantiasa menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Dewan Pers setelah muncul pengaduan terkait pencabutan kartu identitas wartawan atau kartu pers Istana Kepresidenan dari seorang jurnalis CNN Indonesia. Tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers dan membatasi akses kerja jurnalistik di lingkungan Istana. Dewan Pers pun secara resmi meminta pihak Istana Kepresidenan untuk segera memulihkan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia yang sempat dicabut, khususnya setelah insiden pertanyaan terkait kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilontarkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegas Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam siaran pers tertulis yang disampaikan pada Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, Komaruddin menekankan bahwa Biro Pers Istana perlu memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait alasan di balik pencabutan kartu pers tersebut. “Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin.

Kronologi Pencabutan Kartu Pers

Peristiwa pencabutan kartu identitas wartawan itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengungkapkan bahwa pencabutan kartu pers Istana dilakukan atas nama jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia (DV). Menurut penuturannya, sekitar pukul 18.15 WIB, seorang petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mendatangi kantor CNN Indonesia dan mengambil langsung kartu identitas pers milik Diana.

“Pencabutan kartu pers Istana itu kami duga berkaitan dengan pertanyaan yang dilontarkan jurnalis kami kepada Presiden mengenai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis,” kata Titin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/9/2025).

Kronologi sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.40 WIB, usai melakukan lawatan kenegaraan ke empat negara dalam kurun tujuh hari, termasuk menghadiri Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setelah turun dari pesawat, Kepala Negara menghampiri awak media dan menyampaikan pernyataan resmi mengenai hasil kunjungannya.

Berdasarkan tayangan di kanal YouTube Sekretariat Negara, usai memberikan keterangan pers terkait lawatan tersebut, Presiden Prabowo sempat berbalik untuk meninggalkan awak media. Namun, ia kembali mendekat setelah mendengar adanya pertanyaan mengenai kasus keracunan MBG.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa dirinya akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta penjelasan lebih lanjut, sekaligus memastikan penanganan masalah keracunan MBG bisa diselesaikan dengan baik.

Artikel Terkait