4 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatera Disanksi dan Disegel, Wamen LH Beberkan Daftarnya

foto/antara/wahdi septiawan

Sekilas.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap bahwa sejumlah perusahaan telah disegel karena diduga berperan sebagai pemicu terjadinya banjir dan longsor di Sumatera Utara.

ini sudah ada empat perusahaan yang mendapat sanksi segel: “Sudah dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line kepada 4 perusahaan.”

Baca juga:

Penyegelan dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 5 Desember 2025. Pada hari itu, tiga perusahaan disegel, yakni PTPN III, PT North Sumatera Hydro Energy (pengelola PLTA di Batang Toru), dan PT Agincourt Resources. Kemudian, pada Minggu 7 Desember, perusahaan keempat yakni PT Sago Nauli juga disegel.

Pejabat KLH menyatakan bahwa tindakan ini hanya bagian awal, instansi akan melakukan pemanggilan terhadap delapan perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Tiga di antaranya sudah diperiksa pada 8 Desember, dan sisanya menunggu pemeriksaan.

Langkah penyegelan disertai dengan perintah menghentikan operasional (moratorium) bagi perusahaan-perusahaan di hulu Batang Toru sejak 6 Desember 2025, sambil menjalani audit lingkungan secara menyeluruh.

Dalam penjelasannya, KLH menegaskan bahwa berbagai aktivitas, termasuk perkebunan, pembangkit listrik tenaga air, serta pertambangan, di kawasan hulu DAS telah menyebabkan deforestasi, pembukaan lahan secara masif, dan meningkatnya erosi tanah.

Hal ini diyakini memperparah dampak curah hujan ekstrem dan memicu bencana banjir serta longsor di hilir.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu menempuh jalur hukum apabila penyelidikan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk potensi pidana.

Audit lingkungan, pencabutan izin, dan evaluasi ulang tata ruang menjadi bagian dari langkah penegakan hukum ini.

Pemerintah saat ini tengah membidik transparansi penuh terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan sensitif seperti Batang Toru.

Pemeriksaan izin, dampak lingkungan, serta rekam jejak kegiatan usaha di kawasan aliran sungai akan menjadi kunci dalam menentukan tanggung jawab perusahaan atas bencana yang menimpa masyarakat dan kerusakan ekosistem.

Artikel Terkait